Sertifikasi Guru Tahun 2012
Informasi
Calon Peserta Sertifikasi Guru
Layanan ini disediakan untuk
memberikan informasi kepada calon peserta setifikasi guru tahun 2012. Daftar
yang ditampilkan berisi rangking daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai
calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1
Desember 2011. Jumlah yang ditampilkan sesuai dengan jumlah kuota masing-masing
kabupaten/kota.
Persyaratan
Peserta
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon
Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi
guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang
telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar
kriteria berturut turut:
- Usia.
Usia
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.
Masa kerja
dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun
bukan PNS.
- Golongan
Pangkat/golongan
adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai
peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru
bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk
mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Beberapa aktifitas yang harus
dilakukan
1. Guru
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang
dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau
SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus,
dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan
acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK
PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan
tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang
studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai
dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru
selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan
pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau
mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan
bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pola PSPL
Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL
Untuk guru
yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
1.
Format A1 yang telah ditandatangani
oleh LPMP.
2.
Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi
ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali
Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta
dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,
dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan
akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3.
Fotokopi tugas belajar/izin belajar
atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
4.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
(minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian
tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
6.
Surat rekomendasi dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
7.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan
terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian
belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan
satminkal).
Untuk Guru
yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
1.
Format A1 yang telah ditandatangani
oleh LPMP.
2.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi
swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah
yang mengeluarkan ijazah.
3.
Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c
yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian
tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5.
Surat rekomendasi dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
6.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan
terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian
belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan
satminkal).
- Pola PF mengumpulkan Portofolio
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta
pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
1.
Halaman sampul disisipkan Format A1
2.
Daftar isi
3.
Instrumen portofolio, yang meliputi:
(a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah
diisi.
4.
Bukti fisik atau portofolio meliputi
komponen sebagai berikut.
o
Kualifikasi Akademik
o
Pendidikan dan Pelatihan
o
Pengalaman Mengajar
o
Perencanaan dan Pelaksanaan
Pembelajaran
o
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
o
Prestasi Akademik
o
Karya Pengembangan Profesi
o
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
o
Pengalaman Menjadi Pengurus
Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
o
Penghargaan yang Relevan dengan
Bidang Pendidikan
5.
Dilengkapi dengan pasfoto terbaru
berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4
lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
- Pola PLPG
Peserta
yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai
berikut.
1.
Format A1 yang telah ditandatangani
oleh LPMP.
2.
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta
Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan,
3.
Fotokopi SK pangkat/golongan
terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
4.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai
guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh
pejabat terkait,
5.
Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah
yang disahkan oleh atasan, dan
6.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan
terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian
belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan
satminkal).
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
3. LPMP
- Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar